Tembak Kakak Ipar Disebabkan Masalah Warisan
PINO, BE - Sd (45), warga Desa Puding, Pino mengaku khilaf dan menyesal setelah nekat menembak kepala serta memukulkan senapan angin ke badan kakak iparnya. Kepada BE, Sd mengaku perbuatan nekatnya itu terjadi lantaran antara dirinya dan kakak iparnya itu sebelumnya sudah ada bibit-bibit permusuhan lima tahun silam. Hal itu lantaran masalah tanah warisan peninggalan mertuanya. Menurutnya, saat itu antara dia dengan korban yang juga kakak istrinya itu, Darwan (50) berhasil diselesaikan dengan jalan damai dengan mediasi kepala desa setempat. Bahkan sang kepala desa yang membantu pengukuran pembagian lahan. Akan tetapi rupanya beberapa waktu lalu sang kakak ipar ingin terus memperluas tanah pekarangan miliknya dengan terus menggeser batas pekarangan, hingga petaka terjadi pada Sabtu pagi itu. Waktu Sd hendak memotong daun kelapa yang menurut pengakuan tersangka miliknya yang sengaja ditanam dirinya dan juga di lahannya. Sebab daun kelapa ini mengganggu saluran air hingga menyebabkan air menggenangi halaman rumah. Selain itu daun kelapa itu juga dikhawatirkan mengganggu kabel listrik yang ada diatasnya. Rupanya usai dirinya memotong daun kelapa itu, sang kakak ipar tidak terima sebab sang kakak ipar juga merasa sebagai pemilik pohon kelapa tersebut. Saat itulah dendam lama keduanya kembali menghangat hingga akhirnya tersangka yang saat itu siap berangkat ke kebun dengan membawa senapan angin menembak kepala kakak iparnya serta memukulkan senapan itu ke tubuh kakak ipar. “Saat itu saya benar-benar khilaf, sebab sakit hati dengan sikap kakak ipar, jadi senapan yang memang saya pegang hendak saya bawa ke kebun langsung saya tembakan ke kepalanya karena umpannya sengaja sudah saya pasang, lalu gagangnya saya pukulkan ke badannya hinggga dua kali,” kata Sd. Sd menceritakan, usai kejadian itu dia langsung masuk ke rumah dan kemudian dijemput anggota Polsek Pino. Dengan kejadian itu, dirinya mengaku pasrah dan siap menerima menjalani proses hukum. “Apapun yang akan saya terima saya siap,” ujar pria dengan tiga anak ini. Sementara itu, Kapolsek Pino, AKP Kusman Jaya SH mengungkapkan akibat perbuatannya itu, saat ini Sd sudah mereka tetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Polisi menjerat Sd dengan pasal 351 KUHP pada ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah kami tetapkan tersangka penganiayaan, dan kami tahan demi memudahkan proses hukum,” demikian Kusman. Sekedar mengingatkan, Sabtu (10/5) pagi pukul 07.30 WIB Sd dan korban ribut yang dipicu karena Sd memotong daun kelapa, lalu Sd pun emosi hingga menembakan senapan angin ke kepala kakak iparnya itu hingga menyebabkan sang kakak harus dirawat di rumah sakit.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: